Sabtu, 14 Januari 2012

RENUNGAN: PERDA TENTANG MINUMAN KERAS

Dalam rangka mengendalikan peredaran minuman keras di daerahnya, beberapa Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) tentang Minuman Keras.


Contoh: Pertama, Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Kedua, Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Ketiga, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.


Oleh karena itu, masyarakat (terutama Umat Islam) terkejut, ketika Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia meminta agar perda-perda tersebut dievaluasi, karena bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Seharusnya ketika ternyata perda-perda tersebut berdampak baik buat masyarakat, maka seharusnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 direvisi, untuk memberi ruang bagi perbaikan kondisi psiko sosial masyarakat.


Ada fakta, sebagai berikut: Pertama, konsumsi bir Indonesia saat ini sebesar 100 juta liter per tahun.


Kedua, saat ini setiap tahunnya konsumen minuman keras di Indonesia meningkat sebesar 3 %.


Ketiga, saat ini 969 kasus kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga di Minahasa Utara dipicu oleh minuman keras.


Keempat, saat ini 79 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras.


Kelima, saat ini angka kriminalitas di Bulukumba turun hingga 80 % setelah diberlakukan Perda Anti Miras.


Renungkanlah... sudah saatnya bangsa dan pemerintah negeri ini belajar dari kesalahan sebelumnya, agar bangsa dan negeri ini berubah semakin baik.


Referensi: Buletin Dakwah ”Al Islam”, Edisi 589 tanggal 13 Januari 2012.

1 komentar:

  1. Betul sekali pak.seharusnya Kepres No.3 tahun 1997 itu yang perlu dikaji ulang.diganti dengan Kepres atau Perpres yang melarang tentang minuman keras.karena terbukti kondisi sosio kultural masyarakat semakin baik dengan adanya peraturan tentang miras tersebut.

    BalasHapus