Sila Ke – 4 Pancasila yang saat ini dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Sila Ke-4 Pancasila ini bermakna, bahwa kepentingan rakyat diarahkan atau dikoordinir oleh seorang pemimpin yang dalam menjalankan tugasnya menerapkan kebijaksanaan (wisdom) melalui musyawarah dengan para wakil rakyat. Dengan demikian sistem ini bukanlah sistem demokrasi (ala Barat), melainkan sistem “kerakyatan”.
Apabila kemudian muncul pertanyaan, ”Bagaimana cara memilih pemimpin, termasuk memilih presiden, secara efektif dan efisien sesuai Sila Ke-4 Pancasila, maka jawabannya sebagai berikut:
Pertama, warga masing-masing RT (Rukun Tetangga) memilih Ketua RT. Kedua, Ketua-Ketua RT pada masing-masing RW (Rukun Warga) memilih di antara mereka sebagai Ketua RW. Ketiga, Ketua-Ketua RW pada masing-masing Kelurahan/Desa memilih di antara mereka sebagai Kepala Kelurahan atau Kepala Desa. Keempat, para Kepala Kelurahan dan Kepala Desa pada masing-masing Kecamatan memilih di antara mereka sebagai Camat. Kelima, para Camat pada masing-masing Kabupaten atau Kota memilih di antara mereka sebagai Bupati atau Walikota. Keenam, para Bupati dan Walikota pada masing-masing Provinsi memilih di antara mereka sebagai Gubernur. Ketujuh, para Gubernur memilih di antara mereka sebagai seorang Presiden.
Dengan cara demikian, maka dana yang ada dapat dihemat, untuk kemudian dialihkan pada berbagai kegiatan yang mensejahterakan rakyat. Sebagai lembaga permusyawaratan/perwakilan maka dibentuklah Dewan Gubernur, yang akan menasehati Presiden dalam hal cara menetapkan kebijakan, yang bijaksana dan bernuansa kerakyatan.
Sementara itu pada level di bawahnya: Pertama, Gubernur akan dinasehati oleh Dewan Bupati/Walikota; Kedua, Bupati/Walikota akan dinasehati oleh Dewan Camat; Ketiga, Camat akan dinasehati oleh Dewan Kepala Kelurahan/Kepala Desa; Keempat, Kepala Kelurahan/Kepala Desa akan dinasehati oleh Dewan Ketua RW; Kelima, Ketua RW akan dinasehati oleh Dewan Ketua RT; Keenam, Ketua RT akan dinasehati oleh warganya.
Usulan konsepsional ini memang membutuhkan perbaikan seperlunya, serta bersifat situasional dan kondisional. Tetapi, prinsip efektivitas, efisiensi, dan kerakyatannya tidak boleh dilanggar; karena inilah ciri utama kerakyatan (Sila Ke-4 Pancasila).
Apabila usulan ini dapat dilaksanakan, maka Bangsa Indonesia dapat menghemat dana atau uangnya, yang selama ini dihambur-hamburkan untuk melaksanakan demokrasi (ala Barat). Uang yang berhasil dihemat itu, selanjutnya dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
Dengan demikian Bangsa Indonesia membutuhkan kerakyatan, bukan demokrasi. Sudah saatnya Bangsa Indonesia melepaskan diri dari Mitologi Demokrasi, agar hidup lebih damai, aman, dan sejahtera.
InsyaAllah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar