Agama Islam mengarahkan agar setiap manusia hidup dalam koridor yang benar, yaitu koridor nilai – nilai Islam, yang terdiri dari aqidah, ibadah, muamallah, adab, dan akhlak. Sesungguhnya orang – orang berkualitas membutuhkan koridor sebagai pembatas aktivitasnya, agar ia dapat berkreasi sebebas-bebasnya dalam koridor yang ada.
Dalam masyarakat modern, liberalisme tumbuh dalam sistem demokrasi, karena keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Dengan kata lain keduanya sama – sama menganut antroposentrisme, yaitu faham yang “mempertuhankan” manusia.
Sementara itu, dalam nilai-nilai Islam ditetapkan, bahwa setiap manusia perlu tunduk pada ketentuan (perintah dan larangan) Allah SWT. Dengan kata lain, ketentuan bukan diputuskan oleh manusia melainkan oleh Allah SWT, sekalipun manusia-manusia itu berhimpun dalam kelompok mayoritas.
Dalam nilai-nilai Islam, penentu kebenaran bukanlah suara mayoritas, melainkan Allah SWT. Kehidupan, kebebasan, dan hak milik yanga ada pada manusia haruslah diabdikan kepada Allah SWT.
Berdasarkan nilai-nilai Islam, diketahui bahwa ada beberapa prinsip liberalisme yang buruk dan memiliki daya rusak konseptual yang tinggi, antara lain:
Pertama, prinsip hold the basic equality of all human being dalam liberalisme. Prinsip ini berarti kesempatan yang sama bagi setiap manusia. Sesungguhnya prinsip ini memuat kedzaliman ketika dilaksanakan atau diimplementasikan.
Contoh, berdasarkan prinsip tersebut maka pengusaha lokal di sebuah kota kecil Indonesia harus bersedia melakukan persaingan bebas dengan pengusaha multi nasional dari Amerika Serikat, yang bisnisnya masuk ke kota kecil tersebut.
Padahal kebesaran pengusaha di negara-negara maju diawali oleh fasilitasi negara, yang mana negara tersebut dahulunya menguras kekayaan negara-negara miskin melalui penjajahan (kolonialisme). Dengan demikian prinsip ini merupakan cara negara-negara maju menyembunyikan dosa sejarah mereka, yaitu kolonialisme.
Kedua, prinsip treat the others reason equally dalam liberalisme. Prinsip ini berarti kesetaraan pendapat setiap manusia. Sesungguhnya prinsip ini memuat kedzaliman ketika dilaksanakan atau diimplementasikan.
Contoh, berdasarkan prinsip ini maka pendapat yang menimbulkan manfaat setara dengan pendapat yang menimbulkan kerusakan bagi masyarakat. Oleh karena kedua pendapat yang bertentangan ini setara, maka keduanya harus dilaksanakan. Untuk itu Pemerintah (Negara) harus memfasilitasi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan juga memfasilitasi kegiatan yang merusak masyarakat. Akibatnya Pemerintah (Negara) berfungsi sebagai agen perusak bagi masyarakatnya.
Renungkanlah, dan semoga Allah SWT meridhai…
amin
BalasHapus